www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Polsek Rambah Samo Grebek Arena Judi, 4 Pelaku Diciduk 2 Lari Tunggang Langgang.  
Minggu, 24-01-2021 - 11:30:53 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu – Empat pelaku dari enam pelaku perjudian jenis kartu remi berhasil dibekuk oleh tim Unit Reskrim Polsek Rambah Samo, Resort Rokan Hulu Sabtu (23/01/2021) Sekitar Pukul 15: 00 WIB.

Mereka yang ditangkap di arena judi kartu remi di sebuah warung yang terletak di Simpang ABC adalah JP, (70), JS (60), MS (43), PH (56), keempatnya warga Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, Dua lainnya sempat lari tunggang langgang saat akan dilakukan penangkapan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK, MH melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH, mengatakan terungkapnya Kasus ini berawal saat anggota piket pelayanan Polsek Rambah Samo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang berlokasi di Simpang ABC RT. 01 RW. 01 Desa Sei. Kuning Kecamatan Rambah Samo ada sekelompok laki-laki yang sedang bermain judi dengan menggunakan kartu Remi, " Ujar Ipda Refly.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedy Siswanto, SH langsung melakukan gerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggotanya untuk melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut dan ternyata terbukti ditempat itu ada perjudian, dan langsung kami lakukan penangkapan " Kata Ipda Refly Kepada sejumlah wartawan, Minggu (24/01/2021) Pagi.

"Setibanya di TKP ternyata benar bahwa ditemukan sekelompok laki laki yang berjumlah 6 orang sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan kartu Remi merk gold fish, selanjutnya terhadap sekelompok laki-laki tersebut dilakukan penangkapan, ketika dilakukan penangkapan 2 orang sempat melarikan diri dan 4 orang berhasil ditangkap

Selanjutnya terhadap 4 orang pelaku perjudian dan barang bukti di bawa ke Polsek Rambah Samo guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk 2 pelaku yang sempat melarikan diri, saat ini anggota unit Reskrim Polsek Rambah Samo masih tetap melakukan proses pencarian." Tegasnya.

Ditambahkannya keempat Pelaku beserta barang bukti berupa
2 set kartu Remi merk gold fish berjumlah 108 lembar,1 buah buku merk siswa,1buah pena merk Nevada, dan uang Senilai Rp. 125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan rincian Pecahan 50.000 satu lembar, Pecahan 20.000 satu lembar, Pecahan 10.000 satu lembar, Pecahan 5.000 tujuh lembar

Kini untuk menanggung Perbuatannya mereka dijerat pasal 303 KUHP Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian disertai ancaman hukuman 10 tahun Penjara atau denda sebanyak dua puluh lima juta rupiah, " paparnya.

Terkait gencarnya Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Rohul, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH menghimbau agar warga di wilayah hukumnya, tidak melakukan perjudian jenis apapun," Tegasnya. ***(Alfian Top)
 



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Rambah Samo Grebek Arena Judi, 4 Pelaku Diciduk 2 Lari Tunggang Langgang.  
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved